Kamis, 27 Oktober 2011

ASBAB AN-NUZUL

ASBAB AN- NUZUL
Zuraidah (10 Pedi 1818)

A.           Pendahuluan
Al-Qur’an diturunkan dengan tujuan untuk memberikan bimbingan kepada manusia kepada jalan yang lurus, dengan aplikasi kehidupan yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dan Rasul-Nya, disamping itu Al-Qur’an diturunkan bertujuan agar manusia mengambil hikmah dan pelajaran dari khabar yang telah disampaikan Allah melalui firman-Nya tentang peristiwa yang terjadi di masa lalu, masa sekarang, dan masa yang datang.
Para ulama memberikan perhatian besar terhadap Al-Qur’an, terutama ilmu-ilmu yang harus ada padanya untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an secara benar. Salah satu ilmu yang harus dimiliki adalah pengetahuan tentang asbab an-nuzul ayat yaitu sebab-sebab turunnya ayat Al-Qur’an.
Di masa Rasulullah, para sahabat telah banyak menyaksikan peristiwa sebab-sebab turunnya ayat, karena hal ini terjadi disebabkan adanya kejadian atau peristiwa dan pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah. Karena inilah ilmu asbab an-nuzul itu berpengaruh besar terhadap pengambilan suatu hukum, karena dengan mengetahui asbab an-nuzul suatu ayat maka akan dapat mengambil hukum yang tepat yang terkandung di dalamnya.
Untuk mengetahuai asbab an-nuzul secara shahih, para ulama berpegang erat terhadap riwayat shahih (yaitu para perawi yang secara umum dipandang sudah tidak diragukan lagi padanya) yang berasal dari Rasulullah Muhammad SAW. kehati-hatian para ulama ini sangat beralasan karena pengambilan riwayat yang salah akan menghasilkan riwayat yang salah.
Selanjutnya akan dijelaskan secara rinci, dalam makalah ini tentang asbab an-nuzul, mulai dari definisi yang dikemukakan oleh para ulama tentang asbab an-nuzul, kemudian apakah semua ayat memiliki asbab an-nuzul, bagaimana bentuk-bentuknya, dan bagaimana cara mengetahui asbab an-nuzul, dan hal-hal yang berkaitan erat dengan asbab an-nuzul, yang ditutup dengan apakah urgensi dan manfaat kita mengetahui asbab an-nuzul ayat.   

B.            Defenisi Asbab An- Nuzul
Kata Asbab An-nuzul terdiri dari dua kata, yaitu asbab dan an – nuzul. Kata Asbab adalah jama’ dari sabab, yang secara harfiah diartikan sebab atau latar belakang. Dan an – nuzul adalah masdar dari nazala yang berarti turun. Maka kata asbab an –nuzul secara harfiah memiliki arti sebab – sebab turun atau latar belakang yang membuat turun. Dan secara istilah asbab an-nuzul diartikan suatu ilmu yang mengkaji tentang sebab-sebab atau hal – hal yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-quran.
Beberapa defenisi Asbab an-nuzul yang dikemukakan oleh para ulama, antara lain :
1.      Menurut Az-Zarqani:
Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya ayat Al-Quran sebagai penjelas hukum pada saat itu terjadi. “

2.      Ash-Shabuni:
Asbab an-nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama. ‘

3.      Subhi Shalih:



Artinya:
Asbab an-nuzul” adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-Quran (ayat-ayat) yang terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respon atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa terjadi.”

4.      Mana’ Al-Qthathan:



Artinya :
Asbab an-nuzul” adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Quran berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi. 1)
 

1)     Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, (Bandung, Pustaka Sedia.  2008), h.60-61
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an, Manna’ Al-Qaththan menuliskan :
Setelah dikaji dengan cermat, sebab turunnya suatu ayat itu berkisar pada dua hal :
1.      Jika terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Al-Qur’an mengenai peristiwa itu. Hal itu seperti diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “ Ketika turun ayat, “ Dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat, “ Nabi turun dan naik ke bukit Shafa, lalu berseru, “Wahai kaumku!” Maka mereka berkumpul dekat Nabi. Beliau berkata lagi, ‘ Bagaimana pendapatmu bila aku beritahukan kepadamu bahwa di balik gunung ini ada sepasukan berkuda hendak menyerang kalian, percayakan kalilan apa yang kukatakan? Mereka menjawab, ‘ Kami belum pernah melihat engkau berdusta.’ Nabi melanjutkan, ‘ Aku memperingatkan kamu sekalian tentang siksa yang pedih.’ Ketika itu Abu Lahab berkata, ‘ Celakalah engkau, apakah engkau mengumpulkan kami hanya untuk urusan ini?’ Lalu ia berdiri. Maka turunlah surat ini ‘ Celakalah kedua tangan Abu Lahab. ‘
2.      Bila Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Al-Qur’an menerangkan hukumnya. Hal itu seperti terjadi pada Khaulah Binti Tsa’labah dikenakan ia terkena zihar oleh suaminya, Aus bin Shamit. Lalu ia datang kepada Rasulullah mengadukan hal tersebut. Aisyah berkata, Maha suci Allah yang pendengaran-Nya meliputi segalanya. Aku mendengar ucapan Kaulah binti Tsa’labah itu, sekalipun tidak seluruhnya. Ia mengadukan suaminya kepada Rasulullah. Katanya, ‘Wahai Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung anaknya, setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi. Ia menjatuhkan zihar kepadaku! Ya Allah sesungguhnya aku mengadu kepada-Mu’,” Aisyah berkata,” Tiba-tiba Jibril turun membawa ayat-ayat ini, “ Sesungguhnya,’Allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya,’ yakni Aus bin Shamit. 2)

Walaupun pengertian asbab an-nuzul adalah karena sebab sesuatu baik berupa peristiwa ataupun pertanyaan maka ayat diturunkan, yang digunakan sebagai penjelas terhadap apa yang terjadi. Tetapi, bukan berarti bahwa semua ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran diturunkan karena sebab dari sesuatu. Di antara ayat Al-Quran ada yang diturunkan karena ibtida’ (pendahuluan), akidah iman, syari’at dan kewajiban. Senada dengan hal ini Al-Ja’bari menyebutkan, “ Al-Qur’an diturunkan dalam dua kategori; yang turun tanpa sebab, dan yang turun karena suatu peristiwa atau pertanyaan, “3)
2)     Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,  (Terjemahan Aunur Rafiq El-Mazni, Jakarta,, Pustaka Al-Kautsar, cet ke-5,  2010), h.94-95
3)     Ibid
C.           Bentuk Asbab An- Nuzul
Berdasarkan defenisi di atas, maka asbab an-nuzul mempunyai dua bentuk yaitu :
1.      Bentuk peristiwa atau kejadian, maksudnya adalah adanya suatu peristiwa yang terjadi di kalangan para sahabat kemudian turun ayat yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sehingga permasalahannya dapat diselesaikan.
Para mufassir membagi peristiwa kepada tiga, yaitu :
a.       Perdebatan (Jadal), yaitu perdebatan antara sesama umat Islam atau antara umat Islam dengan orang-orang kafir.
Contohnya :
Sebab turunnya Surah Ali Imran (3) ayat 96, yang berbunyi :


“ Sesungguhnya rumah yang mula-mula di bangun untuk tempat (beribadah) manusia ialah Baitullah yang ada di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia” 4)
Peristiwa yang terjadi adalah perdebatan antara sahabat Nabi dengan orang-orang Yahudi yang keduanya masing-masing membanggakan kiblat mereka, orang Yahudi berkata, Baitul Maqdis lebih utama dari Ka’bah, sedangkan umat Islam mengatakan Ka’bahlah yang paling mulia dan utama. Maka turunnya Surah Ali Imran ayat 96 adalah jawaban untuk menyelesaikan perdebatan di atas.
b.      Kesalahan, yang menjelaskan peristiwa atau kejadian yang menceritakan perbuatan salah yang dilakukan oleh para sahabat, dan turunnya ayat berguna untuk meluruskan kesalahan agar tidak terulang lagi. Contohnya ketika Abdurrahman bin Auf melakukan kenduri, ia mengundang para sahabat dan menjamunya dengan khamr, dan membuat mereka dalam keadaan mabuk. Saat waktu maghrib tiba, mereka shalat dan salah satu diantaranya menjadi imam, ketika shalat yang dibaca adalah surah Al-Kafiruun (109), karena dalam keadaan
4)     Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , (Arab Saudi, Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-haf, 1990)  h. 91.
mabuk, imam membaca ayat                                                   dengan tidak membaca huruf nafi yaitu                                                 , sehingga
hal ini  merubah arti  menjadi aku sembah apa yang kamu sembah. Maka dengan peristiwa ini Allah menurunkan surah An-Nisa’ (4): 43, yaitu :







Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk,  sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci) : sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun 5)
      
Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Ilmu Al-Qur’an & Tafsir, menuliskan :
       Pada suatu ketika Rasulullah saw. mengutus Martsad al-Ghanamy pergi ke Makkah untuk menjemput kaum Islam yang lemah yang masih bermukim di sana. Di Makkah Martsad dijumpai oleh seorang perempuan musyrikin yang sangat cantik dan hartawan, yang jatuh cinta kepadanya. Peremppuan itu mengajak berzina. Karena Martsad pada ketika itu telah menjadi seorang Islam yang sangat kokoh imannnya maka ajakan itu ditolaknya, Martsad tidak mau menuruti hajat perempuan itu karena berlawanan dengan kehendak syara’. Kemudian Karena perempuan itu sangat jatuh cinta kepada Martsad maka ia meminta agar Martsad mau mengawininya dan menjadi suaminya. Permintaan itu diterima oleh Martsad, jika mendapat izin dari Rasulullah saw. Ketika Martsad telah smpai kembali ke Madinah, ia menceritakan peristiwa itu dan meohon izin kepada Rasuluntuk beristeri dengan perempuan yang mencintainya. Saat itu turunlah ayat :
      
5)     Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,   h. 125.













       Dan janganlah kamu menikah dengan wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang  musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmim lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan apuanan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah – perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. “ (QS. AL-Baqarah (2):22) 6)

c.      Harapan dan keinginan



Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit. Maka sungguh Kami akan  memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada palingkanlah mukamu ke arahnya. (Q.S. Al-Baqarah (2):144).”

Al-Barra’ mengatakan setelah sampai di kota Madinah. Rasul SAW shalat menghadap baitul maqdis selama 16 bulan, padahal ia lebih suka berkiblat ke Ka’bah. Maka setiap kali shalat, Nabi selalu menengadah ke langit mengharap turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap Ka’bah. Maka justru itu, turunlah ayat ini. 7)

2.      Bentuk pertanyaan.
1.      Pertanyaan tentang hal – hal yang berkaitan dengan masa lalu,

6)     Hasbi Ash Shiddieqy,  Ilmu  Al-Quran & Tafsir, (Semarang, Pustaka Rizki Putra,  cet ke – 2, 2009), h.55
7)     Kadar M. Yusuf, , Studi Al-Quran, (Jakarta, Amzah, cet ke – 2, 2010), h.92-93
contohnya :
Turunnya Q.S Al-Kahfi (18):83, yang menceritakan tentang pertanyaan orang Yahudi tentang Dzulqarnain, yaitu :


Mereka akan bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Dzulqarnain, Katakanlah : Aku akan bacakan kepadamu cerita tentangnya 8)
Selanjutnya cerita tentang Dzulqarnain dikisahkan dalam QS. Al-Kahfi ayat 84-101.
2.      Pertanyaan tentang hal – hal yang berkaitan dengan masa berlangsung, contohnya :
Turunnya Q.S. Al-Baqarah (2):222, yang menceritakan pertanyaan para sahabat mengenai hukum mempergauli wanita yang sedang haid, yaitu :







 Mereka bertanya kepadamu tantang haidh. Katakanlah: “ Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati, sebelum mereka suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri9)

3.      Pertanyaan tentang hal – hal yang berkaitan dengan masa yang akan datang, contohnya :
Turunn ya Q.S Al-‘Araf (7) : 187, yang menceritakan pertanyaan orang kafir tentang kejadian kiamat, yaitu :


 

8)     Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , h. 456.
9)     Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , h. 54


Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “ Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “ Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Dan Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”. Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah : “ Sesungguhnyya pengetahuan tentang hari Kiamat itu adalah di sisi Allah, kebanyakan manusia tidak mengetahui. 10)

Kadar M. Yusuf dalam buku Studi Al-Quran, menuliskan :
Peristiwa yang menyebabkan turunnya suatu ayat pada hakikatnya adalah hadits. Oleh sebab itu, asbabun nuzul termasuk ilmu riwayah bukan dirayah. Ia ada yang shahih ada pula yang tidak shahih. Yang boleh dijadikan sandaran hokum hanyalah asbabun nuzul yang shahih. Yang boleh dipedomani dalam menentukan asbabun nuzul adalah perkataan para sahabat yang langusng menyaksikan peristiwa, atau diterimanya suatu berita tentang peristiwa itu dari sahabat lain. 11)

D.           Ungkapan yang menunjukkan Asbab An-Nuzul
Ada dua ungkapan yang menunjukkan  asbab an – nuzul, yaitu :
1.      Ungkapan yang dapat dipastikan sebagai asbab an-nuzul
Ada dua ungkapan yang dapat dipastikan sebagai asbab an-nuzul, yaitu :
a.                                                            ( sebab turun ayat ini ialah…). Jika didahului oleh ungkapan ini dalam suatu peristiwa, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa itu merupakan asbabun nuzul ayat yang disebut sebelumnya.
b.      Tidak menggunakan kata                  seperti diatas. Tetapi menggunakan ungkapan                 atau                        , yang dimulai dengan fa setelah peristiwa dijelaskan. Hal ini tidak diragukan lagi bahwa peristiwa ini juga merupakan asbabun nuzul ayat bersangkutan, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang diterima oleh Jabir: dia berkata, orang Yahudi berkata. Siapa saja yang mempergauli istrinya dari arah belakang, maka anaknya akan lahir dalam keadaan cacat 12)

10)  Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 253.
11)  Lihat Kadar M. Yusuf, , Studi Al-Quran,  h.94
12)   Ibid, hal 95
Berkenaan dengan peristiwa di atas  Swt berfirman dalam surah Al- Baqarah ayat 223, yang berbunyi :



Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman. “13)
                                                                                                  
2.      Ungkapan yang tidak secara pasti menunjukkan kepada asbab  an-nuzul     
Ungkapan  yang tidak menggunakan dua kata yang telah disebutkan sebelumnya yaitu kata                  dan              setelah peristiwa, tetapi menggunakan kata            sebelum menjelaskan suatu peristiwa, maka hal ini belum dapat dipastikan apakah ia merupakan asbab an-nuzul ayat atau tidak, dengan kata lain terbukanya dua kemungkinan ; mungkin asbab an- nuzul ayat dan mungkin juga bukan asbab an-nuzul ayat, seperti :

Dalam menentukan asbab an-nuzul ayat, maka ungkapan-ungkapan di atas dapat dijadikan pertimbangan oleh mufassir, yang mengandung maksud bahwa  seorang mufassir disarankan untuk merujuk kepada peristiwa yang mengandung ungkapan dalam mencari asbab an-nuzul ayat.
E.            Beberapa Riwayat Mengenai Asbab An-Nuzul dan Cara Mengetahuinya 
Ada lima sikap para mufassir dalam menghadapi satu ayat yang memiliki beberapa riwayat yang berhubungan dengan asbab an-nuzul, yaitu :
1.      Apabila ditemukan bentuk dari redaksi riwayat itu tidak mengandung ketegasan, contohnya :                                                                          
a.         Ayat ini turun mengenai urusan ini
b.         Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini
Dalam buku Manna’ al-Qatthan, yang berjudul Mahabits Fii ‘Ulumil
dituliskan :
13)  Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , h. 54.
a.
b.                                                                 14)
Hal ini memberi penjelasan bahwa tidak ada pertentangan di antara kedua riwayat itu, dengan alasan bahwa maksud riwayat itu untuk memberi penafsiran ataupun penjelasan tentang hal itu termasuk ke dalam makna ayat yang dapat ditarik kesimpulan tentangnya, dan bukan menyebutkan adanya asbab an-nuzul.
2.      Apabila salah satu redaksi riwayat tidak tegas, misalnya, “ Ayat ini turun
mengenai urusan ini,” (                                              )15) dan riwayat lain mengatakan asbab an-nuzul yang tegas, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbab an-nuzul yang tegas. Misalnya sebab turunnya QS. Al-Baqarah ayat 223, yaitu :
Dari Nafi’ disebutkan “ Pada suatu hari aku membaca ayat “Istri-istrimu adalah ibarat tempat kamu bercocok tanam”, maka kata Ibnu Umar, Tahukah engkau mengenai apa ayat ini turun ? Aku menjawab, ‘Tidak.’ Ia berkata; ‘ Ayat ini turun berkaitan dengan masalah mendatangi istri dari belakang (dubur)’.’ Redaksi riwayat dari Ibnu Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan sebuah nuzul. Sementara itu terdapat riwayat yang secara tegas menyebutkan sebab nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir katanya, “ Orang Yahudi berkata, jika seorang laki-laki mendatangi istrinya dari belakang, maka anaknya akan bermata juling. Maka turunlah ayat; (Istri-istrimu adalah ibarat tepat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki), Maka riwayat Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupaka pernyataan tegas tentang sebab nuzul. Sedang ucapan Ibnu Umar, tidak demikian. Karena itu ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran. 16)

3.      Apabila riwayatnya banyak dan kesemuanya menegaskan asbab an-nuzul, dan salah satu riwayatnya adalah shahih, maka riwayat yang shahih inilah yang dijadikan pegangan, contohnya : turunnya surah Ad-Dhuha (93) : 1-3, yang artinya adalah : “ Demi waktu dhuha,dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tidaklah benci kepadamu “.
 

14)  Manna’ Al-Qaththan, Mahabits Fii ‘Ulumil Qur’an,  (Mansyurat Al-Ashr Al-Hadits, ttp, 1973), h.87
15)  Ibid
16)  Lihat Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,   h.108
1.    Diriwayatkan Al-Bukhari, Muslim dan ahli hadits lainnya, dari Jundub Al-Bajali. Diceritakan tentang Nabi menderita sakit, hingga dua atau tiga malam tidak bangun malam. Kemudian datang seorang perempuan kepadanya dan berkata: “ Hai Muhammad, kurasa setanmu sudah meninggalkanmu, selama dua tiga malam ini tidak mendekatimu lagi.’ Maka Allah menurunkan ayat, “ Demi waktu dhuha,dan demi malam apabila telah sunyi, Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tidaklah benci kepadamu.
2.    Kisah terlambatnya Jibril menyampaikan wahyu yaitu surah adh-dhuha yang disebabkan adanya anak anjing yang masuk ke rumah Rasulullah dan mati di bawah tempat tidurnya, kisah ini diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan Ibnu Abi Syaibah, dari Hafsah bin Maisarah, dari ibunya yang dulu pernah menjadi pembantu di rumah Rasulullah.
Ibnu Hajar dalam Syarah Al-Bukhari  berkata, “Kisah terlambatnya jibril karena adanya anak anjing ini cukup masyhur. Tetapi jika kisah itu dijadikan sebagai sebab turunnya ayat, menjadi aneh (gharib). Dalam isnad hadits itu terdapat orang yang tidak dikenal. Maka yang jadi pegangan ialah riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim. “ 17)

4.      Apabila riwayatnya sama – sama shahih, maka riwayat yang lebih kuat adalah riwayat yang lebih kuat dan dapat dilihat dari kehadiran perawinya atau ada riwayat yang lebih shahih. Misalnya :
a.          Hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud, ia berkata,








 

17)  Lihat Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,  h.109
“ Aku berjalan dengan Nabi di Madinah. Dalam keadaan beliau bertekan pada pelepah kurma. Beliau kemudian melewati sekelompok orang Yahudi ; sebagian dari mereka berkata kepada sebagiaan yang lainnya ‘Alangkah baiknya bila kalian menanyakan sesuatu kepadanya (Muhammad)’. Karena itu mereka berkata, “Ya Muhammad terangkan kepada kami tentang roh’. Nabi berdiri sejenak sambil mengangkat kepala. (Saat itupun) aku tahu karena beliaupun membacanya. ‘ Katakanlah, permasalahan roh itu adalah sebagian dari urusan Tuhan-ku, dan tidak diberikan kepada kamu ilmu, kecuali sedikit saja. “ 18)

b.     Hadits riwayat al-Bukhari dan Tirmidzi dari Ibnu Abbas :
       

“ Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi, berikan kepada kami tentang sesuatu yang akan ditanyakan kepada lelaki ini (Nabi)’ . Mereka menjawab, bertanyalah kepadanya tentang roh’. Maka merekapun bertanya tentang kepada Nabi. Maka Allah menurukan : Was yas alunaka ‘an ar-ruh… “.19)

Dari kedua riwayat di atas, yang dijadikan pegangan adalah riwayat pertama,  alasannya adalah :
1.      Riwayat Bukhari lebih unggul (rajah), sedangkan hadits Tlrmidzi adalah marjuh (tidak unggul).
2.      Ibnu Mas’ud yang telah menyaksikan kisah tersebut, Ibnu Abbas hanya mendengar dari orang lain.
5.      Jika riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan jika mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat itu turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab itu berdekatan.
Misalnya asbab an-nuzul QS. An-Nur ayat 6, yaitu :
a.         Riwayat Bukhari dan Muslim dari  Shahal Ibn Sa’ad 20) :
Dikatakan bahwa QS. An-Nur: 6, turun berkenaan dengan salah seorang   sahabat   yang    bernama   Uwaimir   yang   bertanya   kepada
Rasulullah   tentang   apa    yang   harus  dilakukan oleh suami yang
 

18)    Lihat Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, h.73-74
19)    Ibid
mendapatkan istirinya berzina dengan orang lain.






                                                                                                       
b.      Riwayat Bukhari dari Thariq Ikrimah dari Ibnu Abbas 21)
Ayat tersebut turun karena kasus Hilal Ibn Ummayyah yang menuduh istrinya di depan Rasulullah dengan Sarikh bin Sahma’ .







          
Karena kedua riwayat berkualitas shahih, maka dilakukan studi kompromi (jama’), dan disebabkan ke dua peristiwa terjadi pada masa yang berdekatan maka mudah mengkompromikannya, yaitu kedua sahabat datang kepada Rasulullah dalam masalah yang sama tapi waktu yang tidak berselang lama, dan jawabannya adalah turunnya Q.S An-Nur ayat 6-9.
3.      Jika ada dua riwayat sama-sama shahih, yang tidak dapat dikompromikan karena jarak antara sebab-sebab berjauhan, maka hal demikian dikukuhkan pada riwayat yang berulang kali turun.
Contoh :
 

20)    Nawir Yuslem, Ulumul Qur’an, (Bandung, Cita Pustaka Media Perintis.  2010), h.30-30
21)    Ibid
1)      Hadits yang dirawikan dalam kitab shohihain, dari Musayyab, ia berkata, ‘Ketika Abu Tholib hendak meninggal, Nabi menjenguknya dan di sana ada Abu Jahan dan Abu Ummayyyah. Kata Nabi,’ Mana paman? Katakan, (La ilaha illa Allah), kalimat yang aku buat alasan kelak untuk membelamu di sisi Allah. Abu Jahal berkata. ‘ Wahai Abdullah ! Apakah kamu tidak suka agama Abdul Mutholib. Kemudian Nabi berkata, ‘ Jika saja dia tidak demikian, tentu akan aku mohonkan ampun untuknya’. Lalu turun ayat :




Artinya :
Tiadalah patut bagi Nabi dan orang-orang yang beriman, meminta ampun untuk orang-orang musyrik. “ (Q.S. 9:113). 22)
2)      Hadits diriwayatkan oleh At-Turmudzi dari r.a. dia berkata, “ Aku mendengar seseorang yang sedang memintakan ampun untuk kedua orangtuanya padahal keduanya adalah musyrik”. Aku bertanya kepadanya, “ Engkau memintakan ampun untuk kedua orangtuamu padahal keduanya musyrik ?,” Ia menjawab, “ Nabi Ibrahim memintakan ampun untuk ayahnya apdahal ayahnya musyrik”. Kasus ini sampaikan kepada Rasul SAW, 23)   maka turunlah QS. At-Taubah (9): 113.
3)      Diriwayatkan oleh Hakim dan yang lainnya dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa pada suatu hari Nabi SAW pergi berziarah kubur. Beliau duduk di samping sebuah makam dan berdoa cukup lama. Kemudia beliau menangis sambil berkata, “ Sesungguhnya aku duduk di samping makam ibuku, Aku memohon izin kepada Tuhanku dalam doaku, sedangkan Allah tidak mengizinkan. 24)
Maka maka turunlah QS. At-Taubah (9): 113.

            Berikut adalah skema redaksi periwayatan asbab an-nuzul 25)

Skema
Redaksi Periwayatan Asbab An-Nuzul


 

Asbab An-Nuzul hadzihi al ayat kadz
      Pasti                 Hadatsa kadza… fanazalat al-ayat.
     (sharih)             Su’ila Rasulullah’an kadza… fanazalat al ayat…
Redaksi Riwayat Asbabun Nuzul       
             
                                                                    Tidak pasti        Nadzalat hadzihi al ayat fi kadza…
                                                                     (Muhtamil)      Ahshabu hadzihi al ayat nadzalat fi kadza…
                                                                                                Ma Ahsabu hadzihi al ayat nadzalat illa fi kadza.. 


 

22)    Muhammadi Ali Asy-Shaabuuniy, Iktisar Ulumul Qur’an Praktik,  (Terjemahan  M.Qodirun Nur) h.39
23)    Muhammad Ali Asy-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an, (Terjemahan Aminuddin ,, Pustaka Setia, 1998), h.58
24)    Ibid
25)    Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, (Bandung, Pustaka Sedia.  2008), h.69
a)             Cara Mengetahui Asbab An-Nuzul
Cara mengetahui Asbabun Nuzul berupa riwayat yang shahih adalah :
                  1.       Apabila perawi sendiri menyatakan lafal sebab secara tegas. Dalam hal ini adalah nash yang nyata, seperti kata-kata perawi sebab turun ayat ini begini..”
                  2.       Bila perawi menyatakan riwayatnya dengan memasukkan huruf “fa Ta’qibiyah” pada kata “ Nazala” seperti kata-kata perawi, “


Riwayat yang  demikian  juga  merupakan  nash  yang  sarih  (jelas)  dalam
sebab nuzul. 26)

Dan terkadang ada suatu bentuk ungkapan yang tidak menyatakan sebab dengan tegas (muhtamilah/kemungkinan). Hal ini sudah dibahas sebelumnya pada beberapa riwayat mengenai asbab an-nuzul.
b)            Cara Mengetahui Riwayat Asbab An-Nuzul
Untuk mengetahui riwayat asbab an-nuzul tidak boleh ada jalan lain, kecuali berdasarkan periwayatan yang benar dari orang – orang yang melihat dan mendengar langsung tentang turunnya ayat Al-Quran, Al- Wahidy mengatakan :


“ Pembicaraan Asbab An-Nuzul, tidak dibenarkan, kecuali dengan berdasarkan riwayat dan mendengar dari mereka yang secara langsung menyaksikan peristiwa nuzul, dan bersungguh-sungguh dalam mencarinya. “27)

F.           Sumber Asbabun Nuzul
Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasni, dalam buku Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, menuliskan :
“ … Muhammad Bin Sirin pernah bertanya kepada Ubaidah tentang satu ayat Al-Qur’an. Ubaidah menjawab,” Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Generasi yang telah mengetahui asbab an-nuzul telah pergi.” Para sahabat adalah sumber utama untuk mengetahui asbab an-nuzul, sedangkan generasi sesudahnya hanya cukup dengan menukil. 28)
 

26)    Muhammad Ali Asy-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al-Qur’an, (Terjemahan Aminuddin ,, Pustaka Setia, 1998), h.51
27)    Lihat Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, h.65-66
28)    Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasni, Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Terjemahan Rosihan Anwar, Bandung,, Pustaka Setia, 1999), h.30.
G.          Satu Asbab An-Nuzul untuk Ayat yang Banyak
Ada satu peristiwa yang menyebabkan turunnya banyak ayat dan terdapat pada surah yang berbeda-beda. Misalnya, yang diriwayatkan oleh    Said bin Manshur, Abdurrazzaq, At-Tirmidzi, IbnHu Jarir, dst, telah mengeluarkan sebuah riwayat yang berasal dari Ummu Salamah. Ia berkata “ Wahai Rasulullah, saya tidak mendengar sebutan wanita sedikitpun mengenai hijrah.” Maka Allah menurunkan surah Ali Imran (3): 195, yaitu :





Artinya : “ Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik. “29)

Hadits riwayat Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Jarir dst, Ummu Salamah berkata,       “ Wahai Rasulullah, Engkau menyebut-nyebut pria dan tidak pernah menyebut wanita.”, maka Allah menurunkan Surah Al-Ahzab ayat 35, yaitu :






Artinya : “ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan   yang     mukmin,  laki-laki dan    perempuan   yang   tetap    dalam
 
29)    Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , h. 110.
keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan
yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah. Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.30)

Al-Hakim meriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata : “ Kaum laki-laki berperang sedangkan kaumperempuan tidak. Di samping itu kami hanya memperoleh warisan setengah bagian di banding laki –laki ? Maka Allah menurunkan surah An- Nisa (4) : 32, yaitu :







            Artinya : “ Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan,  dan bagi para wanita  (pun) ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.31)

H.          Beberapa Ayat Turun Berkaitan Dengan Satu Orang
Berkenaan dengan hal ini, dari Sa’ad bin Abi Waqqash, ia mengatakan, “ ada empat ayat Al-Qur’an berkenaan denganku, yaitu :
1.      Ketika Ibuku  bersumpah bahwa ia tidakakan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan surah Luqman : 15.
2.      Ketika aku mengambil sebuah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah, ‘ Wahai Rasulullah berikanlah kepadaku pedang ini. Maka Allah menurunkan surah Al-Anfal ayat 1.
3.      Ketika aku sedang sakit dan Rasulullah menjengukku, aku bertanya kepada beliau, ‘ Wahai Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan   separuhnya ?    Beliau menjawab  “ Tidak   boleh. ‘  Aku bertanya, ‘ Bagaimana   kalau  sepertiga ? ‘   Rasulullah  diam.  Maka  wasiat
dengan sepertiga harta diperbolehkan
30)    Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan , h. 674.
31)    Ibid  h. 122.
Dalam Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh Zaki Al-Din, hadits ini terdapat pada Bab Wasiat, yaitu :







“ Diriwayatkan dari Sa’d bin Abi Waqqash ra: Rasulullah Saw, pernah menjenguk saya waktu Haji Wada’ karena sakit keras yang saya alami sampai hanpir saja saya meninggal. Lalu saya berkata kepada beliau, “ Wahai Rasulullah, saya sedang sakit keras sebagaimana Engkau sendiri melihatnya, sedangkan asaya mempunyai banyak harta dan tidak ada yang mewarisi saya, kecuali anak perempuan saya satu-satunya. Boleh kah saya menyedekahkan sebanyak dua pertiga harta saya ?” Beliua menjawab. “ Tidak”, saya mengatakan lagi, “Boleh kah saya menyedekahkan sebanyak separuh dari harta saya ? “Beliau menjawab, “ Tidak, sepertinya saja (yang boleh kamu sedekahkan), sedangkan sepertiga itu sudah banyak. 32)

4.  Ketika aku sedang minum khamr bersama kaum Anshar, seorang dari mereka memukul hidungku dengan rahan tulang onta. Lalu aku datang kepada Rasulullah, maka Allah menurunkan larangan minum khamr.
I.              Ayat Al-Qur’an yang Menyerupai Redaksi Sahabat
Berikut adalah keistimewaan yang diberikan Allah kepada Umar, yaitu ada beberapa perbincangan Umar dalam beberapa persoalan dan kemudian turun ayat yang menyerupai redaksi  Umar.
Imam Al-Zabidi dalam buku Ringkasan Shahih Al-Bukhari :





 

32)    Zaki Al-Din Abd Al-Azhim Al-Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim, (Bandung. Mizan Pustaka, 2009)  h. 530.



Diriwayatkan dari Anas r.a. : Umar pernah berkata, “ Aku setuju dengan Allah dalam tiga hal’. Atau pernah berkata, “ Tuhanku menyetujui aku (menerima doaku) dalam tiga hal’. Aku berkata, “ Ya Rasulullah ! Maukah Anda jadikan sebagian maqam Ibrahim sebagai sebuah tempat mengerjakan shalat ? Aku juga berkata, “ Ya Rasulullah ! Orang yang bajik (birr) dan jahat (fajir) mengunjungimu ! maukah Anda memerintahkan semua ibu orang-orang beriman (isteri-istri Nabi Saw) mengenakan kerudung ?” Maka ayat suci tentang hijab (kerudung yang menutupi perempuan beriman) diturunkan (Allah). Suatu ketika aku mendengar bahwa Rasulullah. Mempersalahkan sebagian istri-istrinya maka akupun mengunjungi  mereka dan berkata, “ Kamu harus berhenti (membuat persoalan-persoalan yang mengganggu Rasulullah Saw.) atau Allah akan memberi Rasul-Nya istri-istri lain yang lebih baik daripada kamu.” Ketika aku menemui salah seorang istrinya, ia berkata kepadaku, “ Wahai Umar! Bukankah Rasulullah Saw, lebih berhak menasehati istri-istri daripada kamu ?” Maka turunlah wahyu Allah : Boleh jadi jika ia ceraikan kamu Tuhannya akan memberinya ganti istri-istri yang lebih baik daripada kamu – perempuan yang berserah diri …(QS Al-Tahrim (66) : 5).(6:10-S.A) 33)

J.             Istinbat Hukum sesuai dengan Asbabun Nuzul
Persoalan Asbab An-Nuzul berkaitan erat dengan permasalahan hukum, hal ini disebabkan adanya kemungkinan bahwa turunnya ayat mengandung hukum syara’, dan apakah hukum itu hanya berlaku kepada orang yang menjadi penyebab turunnya ayat atau berlaku untuk umum. Perbedaan pendapat ulama mengenai tafsir ayat dan istinbat hukum terjadi karena adanya perbedaan mengenai asbab an-nuzul, yaitu apakah ayat tersebut memiliki asbab an-nuzul atau tidak. Karena inilah asbab  an-nuzul memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap penafsiran dan istinbat hukum.
Contoh perbedaan pendapat ulama terdapat dalam surah Al-Baqarah (2):232 ; yang artinya :
Apabila  kamu  menalak   istrimu   lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bakal) suaminya, apabila mereka telah saling rela dengan yang ma’ruf. “
Pendapat pertama mengatakan :
Ayat  ini  memiliki  asbab an – nuzul yaitu  peristiwa  Mu’aqqal  bin Yasar.  Dia  menghalagi   mantan  suami  dari  adiknya untuk  menikah  kembali


 

33)    Az-Zabidi, Ringkasan Shahih Al-Bukhari, (Bandung,, Mizan Media Utama, 2009), h.726-727
dengan adik perempuannya. Kemudian Allah menurunkan ayat ini, dan berdasarkan asbab an-nuzul ini,  diambil   istinbat hukum yaitu khithab (perintah) yang terdapat dalam kata                               berbeda dengan khithab yang terdapat pada kata                            ; yaitu  yang pertama ditujukan pada suami sedangkan yang kedua ditujukan kepada wali, dengan demikian dapat diambil menjadi suatu hukum bahwa wali merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam perkawinan, tanpa wali maka pernikahan dianggap tidak sah secara hukum agama. Dengan pendapat ini, maka ayat di atas diartikan sebagai berikut : “ Apabila suami telah menceraikan istrinya, kemudian Dia ingin rujuk kembali, maka wali tidakboleh menghalanginya.”
Pendapat kedua mengatakan bahwa tidak ada asbab an-nuzul ataupun tidak ada riwayat yang shahih dalam peristiwa ini, jadi kedua kata tersebut ditujukan kepada suami, sehingga ayat ini tidak mempunyai hubungan dengan wali. Dari pendapat kedua, maka ayat di atas diartikan sebagai berikut :               Apabila suami telah menceraikan istrinya, maka dia tidakboleh menghalang isterinya itu menikah dengan laki-laki lain”.
Ada dua kaidah yang dipakai para ulama untuk menetapkan istinbat hukum yang berkaitan erat dengan asbab an-nuzul, yaitu :
1.       
      Para ulama lebih dominan menggunakan kaidah ini, karena :
a.       Realitas, hujah yang terdapat dalam lafal bukanlah diambil dari pertanyaan atau sebab.
b.      Kaidah dasar yang menunjukkan bahwa lafal-lafal itu ditanggungkan atas makna yang segera dipahami darinya, selama tidak ada satupun dalil yang dapat memalingkannya.
c.       Para sahabat dan mujtahid berhujjah dengan umum  lafal yg muncul. 34)

2.       
      Sedangkan para ulama yang memegang kaidah ini beralasan bahwa :
a.       Lafal umum itu terbatas pada person sebab, ia tidak mencakup yang lainnya.
b.      Kisah atau pertanyaan yang menjadi sebab turunnya ayat menunjukkan
khususnya berlaku pada sebab


 

34)    Kadar M. Yusuf, , Studi Al-Quran, (Jakarta, Amzah, cet ke – 2, 2010), h.100
c.       Dalam ilmu balaghah dinyatakan bahwa antara pertanyaan dan jawaban harus berhubungan. 35)

K.                Apakah yang Menjadi Ketentuan tentang sesuatu itu adalah Lafal yang Umum atau Sebab yang Khusus ?
Para ulama berbeda pendapat tentang  ketentuan hukum yang terdapat  pada ayat, apakah ketentuan hukumnya terbatas pada peristiwa yang menyebabkan ayat itu turun atau berlaku secara umum ?
Perbedaan ini dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu :
1)             Sebab nuzul yang bersifat umum dan ayat yang turun bersifat umum
Adapun contoh ayat-ayat yang turun dengan sebab umum tidak sedikit ditemukan dalam al-Qur’an, salah satunya adalah QS. Al-Baqarah ayat 222. Berdasarkan riwayat sebagaimana yang dikutip al-Suyutiy dari Anas dia berkata, bahwa orang Yahudi tidak mau makan dan minum bersama-sama atau mencampuri istrinya bila sedang haid, bahkan mereka mengeluarkan istri mereka yang sedang haid dari rumah. Para sahabat bertanya tentang hal itu, lalu turunlah ayat 222 surat al-Baqarah di atas. Sebagai penjelasan Rasulullah bersabda “ Lakukanlah apa saja (kepada istri kalian), kecuali bersetubuh. “36)
Dengan demikian, QS. Al-Baqarah ayat 222, adalah surah yang turun karena persoalan yang bersifat umum dan ayat yang turun juga menggunakan redaksi yang umum pula yang merupakan jawaban terhadap permasalahan yang ditanyakan oleh para sahabat.
2)             Sebab nuzul bersifat khusus dan ayat yang turun bersifat khusus pula
Pada   sebab   ini, contoh   ayat  yang  memiliki  asbab  pertanyaan  yang
bersifat  khusus  dan  jawabannya bersifat umum terdapat dalam QS. Al-. Lail ayat 17-21, yaitu ;






 

35)      Lihat Kadar M. Yusuf,  Studi Al-Qur’an,  h.100
36)      Muhammad Abd. Al-Azim al-Zarqani, Manahil AL-Irfan fi Ulum Al-Qur’an,  (Beirut: Dar al-Hayat al-kitab al-Arabiah, t.th) h. 107.
“ Dan kelak akan dijauhkan orang yang paling taqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya. Padahal tidak ada seorangpun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya Yang Maha Tinggi. Dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan. 37)

Diriwayatkan oleh ‘Urwah bahwa Abu Bakar Shiddiq telah memerdekakan tujuh orang hamba sahaya yang disiksa oleh tuannya. Karena mereka telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Berdasarkan kederawanan Abu Bakar itulah kemudian turun ayat di atas 38). Maka hal ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun karena sebab khusus dan hanya mengikat peristiwa yang khusus terjadi sebab ayat itu turun, artinya tidak berlaku untuk umum.
3)             Sebab nuzul bersifat khusus dan ayat yang turun bersifat umum
Pada sebab ini, Nawir Yuslem dalam buku Ulumul Qur’an, menuliskan :
Al-Suyuthi memberikan argumentasi bahwa suatu ketentuan harus dipandang dari lafal yang umum itu adalah berasal dari sahabat lainnya. Mereka menetapkan pada suatu kasus berdasar lafal yang umum padahal kasusnya bersifat khusus, seperti pada kasus Hilal bin Ummayyah yang menuduh istrinya telah berbuat zina dengan syuraik bin Salma. Berdasarkan kasus itu kemudian turun ayat 6 – 9 dalam surat an-nur 39), yang artinya adalah :
“ Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar (7) Dan (sumpah) yang kelima ; bahwa la’nat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta (8) Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (9) dan (sumpah) yang kelima ; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. “ 40)

Ayat tersebut turun berdasarkan sebab yang khusus, namun lafalnya bersifat umum, oleh karena itu lafal itu mencakup juga orang lain yang menuduh istrinya berbuat zina sebagaimana Hilal bin Ummayyah. Untuk
menarik keumuman ketetapan ayat tersebut tidak diperlukan dalil lain seperti qiyas karena sebagaimana diketahui tidak ada qiyas atau ijtihad di
37)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 1068.
38)      Lihat Muhammad Abd. Al-Azim al-Zarqani, Manahil AL-Irfan fi Ulum Al-Qur’an,  h. 372.
39)      Nawir Yuslem, Ulumul Qur’an, (Bandung, Cita Pustaka Media Perintis, 2010 ) h. 24-25.
40)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 544
dalam nash yang tegas. 41)

L.            Urgensi dan Kegunaan Asbab An-Nuzul
A.    Urgensi Asbab An-Nuzul
 1. Membantu dan memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
Contoh :
Surah AL-Baqarah ayat 115, yang menyatakan bahwa Timur dan Barat adalah kepunyaan Allah. Dalam kasus shalat, dengan melihat secara zahir, seorang boleh menghadap kea rah mana saja  sesuai dengan kehendak hatinya. Ia seakan-akan tidak berkewajiban untuk menghadap kibalat ketika shalat. Akan tetapi setelah melihat Asbab An-Nuzulnya, tahapan bahwa interpretasi tersebut keliru. Sebab, ayat di atas berkaitan dengan seseorang yang sedang dalam perjalanan dan melakukan shalat di atas kenderaan, atau berkaitan dengan orang yang berjihad dalam menentukan arah kiblat.
   2.   Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
Contoh :
Surah Al-An’am ayat 145, yaitu:


Katakanlah, “ Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu  yang diharamkan bagi orang yang ingin memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau
binatang yang disembelih atas nama selain Allah. “42)
Menurut Asy-Syafi’i, pesan ayat ini tidak bersifat umum (hasr). Untuk mengatasi kemungkinan adanya keraguan dalam memahami ayat di atas. Asy-Syafi’i menggunakan alat bantu asbab An-Nuzul, menurutnya ayat  ini  diturunkan sehubungan dengan orang-orang kafir yang tidak mau memakan sesuatu, kecuali apa yang telah mereka halalkan sendiri. Karena mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah merupakan kebiasaan orang-orang kafir, terutama orang Yahudi, dan turunlah ayat ini. 43)
41)      Lihat Nawir Yuslem, Ulumul Qur’an, h 24-25.
42)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 544.
43)      Lihat Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, h. .60-61
3.  Mengkhususkan hukum  yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus dan bukan lafaz yang bersifat umum.
Contoh :
Surah Al-Mujadalah (58), yang turun berkenaan dengan Aus Ibn Samit yang menzihar istrinya (Kaulah Binti Hakim Ibn Tsa’labah), hanya berlaku bagi kedua orang tersebut. Hukum zihar yang berlaku bagi selain kedua orang itu, ditentukan denngan jalan analogi (qiyas).
4.   Mengeidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
Contoh ;
‘Aisyah pernah menjernihkan kekeliruan Marwan yang menunjuk Abd Ar-Rahman Ibn Abu Bakar sebagai orang yang menyebabkan turunnya ayat :” Dan orang yang mengatakan keapda orangtuanya “ Cis kamu berdua…” (Q.S Al-Ahqaf:17). Untuk meluruskan persoalan ‘Aisyah berkata kepda Marwan : “ Demi Allah bukan dia yang menyebabkan ayat ini turun. Dan aku sanggup untuk untuk menyebutkan siapa yang sebenarnya.” 44)

5.  Memberi kemudahan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya. Sebab hubungan sebab akibat (musabbab), hukum, peristiwa, dan perilaku, masa dan tempat merupakan satu jalinan yang bisa mengikat hati.
Dalam buku Studi Al-Qur’an karangan Kadar M. Yusuf, dituliskan :
Al-Wahidy mengatakan : Tidak mungkin menafsirkan Al-Qur’an tanpa mengetahui kisah dan penjelasan turunnya. Contoh : Surah Al-Maidah  : 93





“ Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,  apabila  mereka  bertakwa  serta  beriman,   dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian
44)       Lihat Rosihan Anwar, Ulum Al-Quran, h. .60-61
mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. “45)

Jika ayat ini ditafsirkan tanpa melihat asbabun nuzulnya, maka mungkin saja orang berkata :” orang boleh memakan apa saja, asal ia tetap dalam keberimanan dan beramal shaleh.”, seperti yang pernah dipahami oleh Usman bin Ma’zun dan Umar bin Ma’adi Karb ; berdasarkan ayat itu keduanya mengatakan khamr itu mubah. Halini jelas bertentangan dengan Surah Al-Maidah ayat 3 yang melarang setiap muslim memakan babi, darah, bangkai, khamr, dan lain sebagainya.

Sebetulnya ayat di atas khusus berlaku bagi orang-orang mukmin yang telah meminum khamr dan meninggal dunia sebelum turun ayat yang melarang meminumnya. Mereka ini tidak berdosa, sebab belum ada larangan pada waktu itu. Sebab turunnya surah AL-Maidah ayat 93 itu adalah “ setelah turunnya ayat larangan meminum khamr, para sahabat bertanya kepada Nabi : bagaimana dengan sahabat-sahabat kita yang telah meninggal, padahal mereka itu minum khamr. Dan sekarang Allah nyatakan khamr itu rijsun (perbuatan)  setan?.  Maka untuk menjawab pertanyaan sahabat tersebut turunlah ayat diatas. 46)

B.       Manfaat/  Kegunaan Asbab An- Nuzul
1.         Mengetahui hukum Allah secara tertentu terhadap apa yang disyari’atkan-Nya.
2.         Menjadi penolong dalam memahami makna ayat dan menghilangkan kemusykilan-kemusykilan di sekitar ayat itu.
Ibnu Taimiyah mengatakan :
Mengetahui Asbab An-Nuzul  Membantu kita dalam memahami makna ayat, karena dapat diketahui bahwa mengetahui sebab menghasilkan ilmu tentang musabab. Sebaliknya tidak mengetahui sebab menimbulkan keragu-raguan dan kemusykilan dan menempatkan nash-nash yang lahir di tempat musytarak. Lantaran itu terjadilah ikhtilaf. 47)

3.         Untuk mengetahui peristiwa atau kejadian yang menyebabkan disyari’atkannya suatu hukum, dimana hukum itu juga bisa berlaku pada peristiwa yang sama jika terjadi kemudian.
Contoh ; Surah Al-Baqarah ayat 196, yaitu :
45)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 177.
46)      Lihat Kadar M. Yusuf,  Studi Al-Qur’an,  h.95
47)      Hasbi Ash Shiddieqy,  Ilmu  Al-Quran & Tafsir,, h.54



Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah korban yang mudah di dapat dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya…”)48)

Asbabun nuzul ayat berkaitan dengan apa yang dialami oleh Ka’ab ketika ihram, yaitu terdapat banyak kutu dikepalanya sehingga dia merasa susah dengan keadaan itu. Dia ingin mencukkur rambutnya, tetapi hal itu dilarang karena dalam ihram. Maka ayat ini turun membolehkan Ka’ab mencukur rambutnya dengan syarat bahwa diamesti membayar fidyah salah satu diantara tiga hal: berpuasa, memberi makan fakir miskin, atau berkurban. Keringanan seperti ini juga berlaku pada siapa saja, jika mengalami peristiwa atau keadaan  yang sama
4.    Untuk mengetahui hukum –hukum khusus yang berkaitan dengan asababun nuzul, walaupun lafalnya umum seperti yang dijelaskan di atas.
5.    Dapat membantu mufassir memahami suatu ayat yang tidak mungkin dipahami tanpa bantuan asbabun nuzul. Sebab, terkadang suatu ayat bercerita tentang peristiwa yang dialami seseorang. Contoh Kisah Kaulah.
6.    Menghindari anggapan (bahwa hukum itu menyempitkan), dalam hukum yang nampak lahirnya menyempitkan.
7.    Mengetahui nama orang, di mana ayat diturunkan berkaitan dengannya, dan pemahaman ayat menjadi jelas
Contoh : Surah Al-Baqarah ayat  158 ;



48)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 45


Artinya ; Sesungguhnya Shofa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Barang siapa yang beribadah haji ke Batitullah tau melaksanakan umroh, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’I antara keduanya, …” 49)

Urwah bin Zubair ra kebingunan mengenai firman ini, yaitu ;

Tampaknya lahirnya ayat ini mengisyaratkan bahwa sa’i (antara shfa dan marwa) itu tidak wajib. Sampai-sampai Urwah bin Zubair berkata kepada bibinya, ‘ Aisyah : Wahai bibi sesungguhnya Allah berfirman, ‘ maka tiada mengapa ia berlari-lari antara keduanya…’ menurut pendapatku tidak mengapalah orang meninggalkan sa’i antara keduanya’. Alangkah buruknyaperkataanmu, wahai putra saudaraku’. Kata Aisyah ‘ kalau saja yang dikehendaki Allah itu seperti katamu. Tentu Dia yang mengatakan “ ‘ maka tiada mengapalah bahwa ia tidak berlari-lari antara keduanya’. Kemudian ‘Aisyah bercerita kepadanya. ‘Pada zaman jahiliyah manusia bersa’i antara shofa dan marwa. Mereka menyengaja dua berhala. Satu di shofa, namanya Isafa dan yang satu lagi di Marwa, namanua Na’ilah. Ketika orang-orang telah masuk Islam, maka sebagian sahabat ada yang trdak mau lagi bersa’i. Karena takut ibadahnya itu serupa dengan peribadatan orang jahiliyah. Kemudian turun ayat tadi untuk menolak anggapan berdosa itu. Dan sekaligus diwajibkan mereka ber sa’i KarenaAllah, dan bukan karena berhala. Demikianlah A’isyah menolah faham Urwah bin Zubair. Dan hal ini desebabkan karena tahu asbabun nuzul. 50)










49)      Lihat Kementrian Urusan Agama Islam, Al-Qur’an Dan Terjemahan ,  h. 45
50)      Lihat Muhammadi Ali Asy-Shaabuuniy, Iktisar Ulumul Qur’an Praktik,   h.45-46
KESIMPULAN

1.            Pengertian Asbab An – Nuzul dari beberapa defenisi dapat disimpulkan adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya ayat, baik berupa peristiwa atau kejadian, harapan, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Rasulullah yang bertujuan sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terjadi pada masa itu.
2.            Asbab an-nuzul dapat diketahui dari ungkapan yang ditunjukkan oleh ayat. Namun ada ungkapan yang secara pasti dapat diketahui dan ada yang tidak pasti langsung dapat diketahui.
3.            Cara yang dilakukan para mufassir dalam menghadapi satu ayat yang memiliki banyak riwayat di antaranya :
1)   Bentuk redaksi yang tidak mengandung ketegasan.
2)   Jika salah satu redaksi riwayat tidak tegas dan riwayat lain mengatakan asbab an-nuzul yang tegas, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbab an-nuzul yang tegas.
3)   Apabila riwayatnya banyak dan kesemuanya menegaskan asbab an-nuzul, dan salah satu riwayatnya adalah shahih, maka riwayat yang shahih inilah yang dijadikan pegangan.
4)   Apabila riwayatnya sama – sama shahih, maka riwayat yang lebih kuat adalah riwayat yang lebih kuat dan dapat dilihat dari kehadiran perawinya atau ada riwayat yang lebih shahih.
5)   Jika riwayat-riwayat tersebut sama kuat, maka riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan jika mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat itu turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktu di antara sebab itu berdekatan.
6)   Jika tidak mungkin menyatukan beberapa riwayat yang shohih, yang tidak dapat dikompromikan karena jarak antara sebab-sebab berjauhan, maka hal demikian dikukuhkan pada riwayat yang berulang kali turun.
4.            Masalah ketentuan hukum yang terdapat  pada ayat, apakah ketentuan hukumnya terbatas pada peristiwa yang menyebabkan ayat itu turun atau berlaku secara umum ?, pendapat ulama terbagi kepada dua, yaitu :
1.      Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan itu berdasar keumuman lafal bukan dengan kekhususannya. Hal ini diperkuat oleh Al-Suyuthi dengan memberikan argumentasi bahwa suatu ketentuan harus dipandang dari lafal yang umum itu adalah berasal dari sahabat lainnya. Mereka menetapkan pada suatu kasus berdasar lafal yang umum padahal kasusnya bersifat khusus, seperti pada kasus Hilal bin Ummayyah yang menuduh istrinya telah berbuat zina dengan syuraik bin Salma. Berdasarkan kasus itu kemudian turun ayat 6 – 9 dalam surat an-nur.
2.      Pendapat selain Jumhur ulama menyatakan bahwa ketentuan itu berdasarkan atas kekhususan sebab yakni lafal ayat terbatas berlakunya atas orang-orang yang karenanya ayat itu turun. Adapun kasus lain yang serupa, tidak di ambil dari ayat itu, namun di ambil kesimpulan dengan cara lain yaitu qiyas atau ijtihad. Hal itu berdasar satu qaidah yang dikenal di kalangan ahli usul.
5.            Di antara urgensi dan kegunaan asbab an – nuzul adalah :
1)      Membantu dan memahami sekaligus mengatasi ketidak pastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an
2)      Mengatasi keraguan ayat yang diduga mengandung pengertian umum.
3)      Mengkhususkan hukum yang terkandung di dalam ayat Al-Qur’an, bagi ulama yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang bersifat khusus dan bukan lafazh yang bersifat umum.
4)      Mengidentifikasikan pelaku yang menyebabkan ayat Al- Qur’an turun.
5)      Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk menetapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.








DAFTAR PUSTAKA




Hasbi Ash Shiddieqy,  (2009),Ilmu  Al-Quran & Tafsir, Semarang, Pustaka Rizki Putra

Kadar M. Yusuf, (2010) , Studi Al-Quran, Jakarta, Amzah.

Kementrian Urusan Agama Islam, (1990), Al-Qur’an Dan Terjemahan , Arab Saudi, Mujamma’ Al-Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mush-haf.

Manna’ Al-Qaththan,( 1973), Mahabits Fii ‘Ulumil Qur’an,  Mansyurat Al-Ashr Al-Hadits, ttp.

Manna’ Al-Qaththan, (, 2010), Pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an,  Terjemahan Aunur Rafiq El-Mazni, Jakarta,, Pustaka Al-Kautsar, cet ke-5.

Muhammad Abd. Al-Azim al-Zarqani, (t,th), Manahil AL-Irfan fi Ulum Al-Qur’an,  Beirut: Dar al-Hayat al-kitab al-Arabiah.

Muhammadi Ali Asy-Shaabuuniy, Iktisar Ulumul Qur’an Praktik,  Terjemahan  M.Qodirun Nur

Muhammad Ali Asy-Shaabuuniy, (1998), Studi Ilmu Al-Qur’an, Terjemahan Aminuddin ,Pustaka Setia.

Muhammad Bin Alawi Al-Maliki Al-Hasni, (1999), Mutiara Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Terjemahan Rosihan Anwar, Bandung, Pustaka Setia.

Nawir Yuslem, (2010), Ulumul Qur’an, Bandung, Cita Pustaka Media Perintis.

Rosihan Anwar, , (2008), Ulum Al-Quran, Bandung, Pustaka Sedia. 

Az-Zabidi, (2009), Ringkasan Shahih Al-Bukhari, Bandung,, Mizan Media Utama.

Zaki Al-Din Abd Al-Azhim Al-Mundziri (2009)  , Ringkasan Shahih Muslim, Bandung. Mizan Pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar